Cetak Faktur Pajak Standard
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Percayakan urusan Cetak mencetak
Faktur Pajak Anda kepada kami baik berbentuk Continous Form (
Faktur Pajak Continous Form) atau
Faktur Pajak berbentuk buku, dengan harga yang bersaing dengan kualitas terjamin dan ketepatan waktu, membuat kami berbeda daripada yang lainnya. Bila anda sibuk atau tak memiliki banyak waktu, kami bersedia mengunjungi anda baik untuk pemesanan maupun untuk konsultasi gratis urusan cetak anda. dapat juga pesan web to print, file design cukup kirimkan ke alamat email kami, kami buatkan pesanan anda. lama pengerjaan 1-3 hari tergantung oplah cetak. berikut beberapa sample faktur pajak :
|
Faktur Pajak Continous Form |
Oplah |
Harga Berdasarkan Bahan Kertas (dalam Rp.) |
3 Rangkap |
4 Rangkap |
5 Rangkap |
6 Rangkap |
10 Box |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
15 Box |
- |
- |
- |
- |
20 Box |
- |
- |
- |
- |
25 Box |
- |
- |
- |
- |
30 Box |
- |
- |
- |
- |
Oplah |
Harga Berdasarkan Bahan Kertas (dalam Rp.) |
3 Rangkap |
4 Rangkap |
5 Rangkap |
6 Rangkap |
10 Buku |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
Hubungi Kami |
15 Buku |
- |
- |
- |
- |
20 Buku |
- |
- |
- |
- |
25 Buku |
- |
- |
- |
- |
30 Buku |
- |
- |
- |
- |